Menu

Dark Mode
JK Ungkap Perannya di Balik Karier Politik Jokowi, Jubir: Sudah Lama Ditahan Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan

News

Kajari Danke dan 3 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejagung

JurnalisBangsabadge-check


					Kajari Danke dan 3 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejagung Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Perkara yang sempat Viral serta melibatkan Kejari Karo akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus yang sempat menyedot perhatian publik yaitu kasus Amsal Sitepu. Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk, Kasipidsus serta para jaksa yang menangani kasus itu.

“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Anang menyebutkan mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Kemudian, pihak Kejagung bakal mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo itu terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.

Proses klarifikasi hingga saat ini masih berjalan. Dia menegaskan Kejagung bakal memberikan sanksi tegas kepada para jaksa Kejari Karo jika terbukti melanggar prosedur saat menangani kasus Amsal Sitepu.

“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” jelas Anang.

Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

JK Ungkap Perannya di Balik Karier Politik Jokowi, Jubir: Sudah Lama Ditahan

20 April 2026 - 06:59 WIB

Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi

19 April 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara

19 April 2026 - 19:59 WIB

Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur

19 April 2026 - 19:01 WIB

BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan

19 April 2026 - 18:41 WIB

Trending on News