Lebak, Jurnalis Bangsa – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan travel umrah bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp728 juta. Kasus ini mencuat setelah puluhan korban melaporkan biro perjalanan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait penipuan travel umrah murah tersebut. Saat ini, penyidikan tengah dilakukan untuk mengungkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kami sudah menerima laporan kerugian akibat penipuan travel umrah murah itu. Penanganan dilakukan secara profesional, termasuk memburu pelaku,” ujar Herfio Zaki, Senin.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, biro perjalanan yang diduga terlibat bernama Omsu Travel, yang dipimpin oleh seseorang berinisial OS. Travel tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Sejauh ini, sekitar 35 orang korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp728 juta. Para korban diketahui menyetorkan uang dengan nominal berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang untuk biaya perjalanan umrah.
Namun demikian, jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak, bahkan bisa mencapai lebih dari 200 orang. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak, di antaranya Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera terungkap sehingga pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu korban, Didin, mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp23 juta, sementara istrinya Rp20 juta untuk keberangkatan umrah yang semula dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Namun hingga kini, perjalanan tersebut belum juga terealisasi.
“Kami awalnya dijanjikan berangkat November 2025, lalu mundur ke Desember hingga Januari 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitas serta izin operasional sebelum melakukan pembayaran.









