Jakarta, Jurnalis Bangsa – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno membuka opsi penambahan hingga 5.000 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memperkuat fungsi penertiban di Ibu Kota. Penambahan tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Rano menilai kebutuhan tambahan personel Satpol PP cukup realistis, seiring luas wilayah dan kompleksitas persoalan di Jakarta yang terus berkembang. “Kalau Satpol PP minta 5.000, mungkin saja, tapi akan bertahap,” kata Rano di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Ia membandingkan kebutuhan tersebut dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) yang bahkan membutuhkan hingga 11 ribu personel berdasarkan perhitungan luas wilayah dan jumlah penduduk. Menurutnya, peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menuntut dukungan sumber daya manusia yang memadai, terlebih dengan semakin luasnya cakupan layanan di Jakarta dan sekitarnya.
Selain penambahan personel, Rano juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Satpol PP, termasuk penyediaan fasilitas seperti markas komando (mako) yang dinilai belum memadai. “Satpol PP ini pelaksana undang-undang dalam penertiban. Mereka punya armada besar, personel juga banyak. Tapi kalau tidak punya mako, itu aneh,” ujarnya.
Ia turut menyinggung tingginya beban kerja anggota Satpol PP yang harus menjalankan tugas selama 24 jam. Menurut Rano, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan personel. “Bukan berarti kerjanya berlebihan, tapi memang kerjanya ekstra. Tentu kesehatan menjadi prioritas,” ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Rano, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan tersebut, termasuk mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang tengah terdampak efisiensi anggaran. Meski demikian, ia menegaskan penguatan Satpol PP tetap menjadi bagian penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tertib dan aman.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkap tingginya beban kerja anggotanya akibat keterbatasan jumlah personel di lapangan. Saat ini, jumlah anggota yang tersedia dinilai belum sebanding dengan tuntutan tugas penegakan ketertiban.
Satriadi menyebut kebutuhan ideal personel mencapai lebih dari 10 ribu orang, sementara jumlah yang ada baru sekitar 5.000 personel. “Dengan sistem tiga sif, jumlah personel di tiap sif menjadi sangat terbatas. Ini berdampak pada tingginya beban kerja yang harus ditanggung masing-masing anggota,” ujarnya.










