Semarang, Jurnalis Bangsa – Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil yang kini telah pailit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa mengungkapkan, dalam proses pengajuan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah, para terdakwa menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto disebut sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
“Kerugian negara tersebut bersifat riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex telah dinyatakan pailit dan tidak memiliki aset yang cukup,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga dinilai berdampak terhadap perekonomian daerah.
Dalam jeratan TPPU, kedua terdakwa disebut menyamarkan hasil tindak pidana dengan menempatkan dana tersebut ke dalam rekening operasional PT Sritex, sehingga tercampur dengan pendapatan sah perusahaan.
Tak hanya itu, dana hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, keduanya juga dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Sebagai pidana tambahan, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.









