Menu

Dark Mode
Takut Ketinggalan Zaman! Rulli Nasrullah Bongkar Hubungan FOMO dengan Demam Reproduksi Konten di TikTok Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta Pembiayaan Emas Bank Mega Syariah Melonjak 756 Persen, Minat Investasi Masyarakat Meningkat Anggaran Rumjab Kaltim Rp25 Miliar Disorot, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Siap Kembalikan Aset TPI ke Tutut Soeharto Usai Menang Gugatan 1.700 SPPG Disetop Sementara, BGN Tegaskan Tak Boleh Ada Pengurangan Porsi MBG

News

Jusuf Hamka: Kemenangan CMNP di PN Jakpus Buktikan Fakta Sengketa dengan Hary Tanoe

JurnalisBangsabadge-check


					Jusuf Hamka: Kemenangan CMNP di PN Jakpus Buktikan Fakta Sengketa dengan Hary Tanoe Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan kemenangan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) atas Chairman MNC Asia Holding Hary Tanoesoedibjo menjadi bukti bahwa klaim yang selama ini disampaikannya bukan sekadar tudingan tanpa dasar.

Jusuf menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan kejelasan atas sengketa yang bergulir cukup lama.

“Alhamdulillah, kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kami dibilang halusinasi, tapi putusan ini membuktikan fakta yang sebenarnya,” ujar pria yang akrab disapa Babah Alun itu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Sebagai pemegang saham utama dan pengendali CMNP, Jusuf Hamka menyoroti salah satu poin penting dalam putusan tersebut, yakni penegasan bahwa transaksi yang disengketakan merupakan tukar-menukar, bukan jual-beli.

Pengadilan menilai instrumen Non-Convertible Debenture (NCD) yang digunakan dalam transaksi tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah.

“Di persidangan jelas disebutkan NCD tidak bisa digunakan untuk membeli barang sehari-hari, misalnya di ritel. Jadi ini tukar-menukar, bukan jual-beli. Itu yang penting,” kata dia.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, nilai kewajiban Hary Tanoesoedibjo kepada CMNP dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 531 miliar. Nilai tersebut terdiri atas komponen rupiah dan dolar AS, termasuk bunga majemuk.

Meski demikian, Jusuf menyebut angka tersebut masih akan dihitung lebih lanjut oleh tim kuasa hukum.

Ia juga mengungkapkan bahwa putusan tersebut memuat kewajiban pembayaran secara tanggung renteng dari pihak tergugat. Namun, pihaknya masih membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

“Menurut lawyer kami, ini belum sepenuhnya fair. Dalam satu-dua hari ke depan mereka akan menentukan sikap,” ujarnya.

Di sisi lain, Jusuf Hamka menegaskan dana yang diperjuangkan dalam gugatan ini merupakan milik pemegang saham publik. Karena itu, ia berkomitmen untuk mengembalikan hak-hak pihak yang dirugikan setelah proses hukum selesai.

“Ini uang pemegang saham publik, dan kami bertanggung jawab. Kalau nanti sudah diterima, yang terzalimi akan dibayarkan lebih dulu,” katanya.

Jusuf juga membuka kemungkinan untuk mengejar dan memulihkan sejumlah aset yang diduga berpindah tangan secara tidak semestinya, termasuk stasiun penyiaran.

“Kalau nanti bisa disita, barang-barang yang diambil tidak proper akan kami kembalikan. Termasuk, stasiun-stasiun penyiaran,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 531 miliar kepada CMNP, disertai bunga sebesar 6 persen per tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Takut Ketinggalan Zaman! Rulli Nasrullah Bongkar Hubungan FOMO dengan Demam Reproduksi Konten di TikTok

26 April 2026 - 15:39 WIB

Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta

26 April 2026 - 15:12 WIB

Anggaran Rumjab Kaltim Rp25 Miliar Disorot, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Hadapi Hak Angket DPRD

26 April 2026 - 11:40 WIB

Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Siap Kembalikan Aset TPI ke Tutut Soeharto Usai Menang Gugatan

26 April 2026 - 09:48 WIB

1.700 SPPG Disetop Sementara, BGN Tegaskan Tak Boleh Ada Pengurangan Porsi MBG

26 April 2026 - 09:25 WIB

Trending on Headline