Menu

Dark Mode
Ribuan Buruh di Monas Antre Sembako Gratis dari Istana pada Peringatan May Day 2026 Qodari Minta Publik Fokus Substansi Pidato Prabowo, Bukan Polemik “Indonesia Gelap” Sidang Dakwaan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Ungkap Motif Empat Prajurit TNI Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Ketenagakerjaan Baru di Peringatan May Day 2026 Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Satu Tersangka Ditangkap KPK Minta Immanuel Ebenezer Fokus Jalani Sidang, Tanggapi Rencana Gugatan Rp300 Triliun

Headline

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing

JurnalisBangsabadge-check


					Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pemerintah dikabarkan segera mengumumkan aturan baru terkait sistem alih daya (outsourcing) dalam ketenagakerjaan. Kebijakan ini disebut akan membawa perubahan signifikan dibandingkan aturan yang selama ini merujuk pada Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa dirinya telah memperoleh informasi awal mengenai kebijakan tersebut setelah berkomunikasi langsung dengan pemerintah.

“Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, nantinya akan dibatasi lima jenis pekerjaan,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, selain pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga akan mengatur batas waktu masa kerja bagi pekerja outsourcing. Nantinya, regulasi tersebut akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Andi Gani, rincian lengkap aturan baru tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi sebelum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Ia menilai kebijakan ini merupakan realisasi janji Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan May Day 2025, sebagai respons atas berbagai keluhan buruh terkait praktik outsourcing.

Lebih lanjut, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam bentuk regulasi di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sembari menunggu pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang saat ini masih dalam proses legislasi.

“Untuk sementara akan dibuat dulu aturan di Kemenaker guna mengisi kekosongan, sebelum nanti dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru,” jelasnya.

Andi Gani juga menyoroti bahwa selama ini praktik outsourcing kerap menimbulkan berbagai pelanggaran, terutama karena minimnya pembatasan yang jelas dalam regulasi yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa sistem outsourcing masih menyisakan banyak persoalan dalam praktiknya. Sejumlah isu yang kerap muncul antara lain pengalihan pekerjaan inti perusahaan, ketidakpastian status kerja, minimnya jenjang karier, rendahnya upah, hingga lemahnya perlindungan jaminan sosial.

Selain itu, pekerja outsourcing juga dinilai lebih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghadapi kendala dalam membentuk serikat pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo terkait pembenahan sistem outsourcing akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan menteri (permen) yang saat ini tengah disiapkan.

“Kebijakan Presiden terkait outsourcing akan menjadi landasan dalam penyusunan peraturan menteri yang sedang kami susun,” ujarnya dalam keterangan resmi sebelumnya.

Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan kepastian waktu pengumuman resmi aturan baru tersebut. Namun, pemerintah memastikan pembenahan sistem outsourcing menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ribuan Buruh di Monas Antre Sembako Gratis dari Istana pada Peringatan May Day 2026

1 May 2026 - 23:19 WIB

Qodari Minta Publik Fokus Substansi Pidato Prabowo, Bukan Polemik “Indonesia Gelap”

1 May 2026 - 22:01 WIB

Sidang Dakwaan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Ungkap Motif Empat Prajurit TNI

1 May 2026 - 20:55 WIB

Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Ketenagakerjaan Baru di Peringatan May Day 2026

1 May 2026 - 19:36 WIB

Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Satu Tersangka Ditangkap

1 May 2026 - 18:25 WIB

Trending on Headline