Menu

Dark Mode
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1,4 Kilometer JK Ungkap Perannya di Balik Karier Politik Jokowi, Jubir: Sudah Lama Ditahan Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur

Headline

Danantara Tolak Audiensi Massa Aksi Pekerja Mitra Pos FSP ASPEK Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa Dua Hari Berturut-turut

JurnalisBangsabadge-check


					Danantara Tolak Audiensi Massa Aksi Pekerja Mitra Pos  FSP ASPEK Indonesia Gelar Aksi Unjuk Rasa Dua Hari Berturut-turut Perbesar

Jakarta, 10 Februari 2026 — Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSP ASPEK Indonesia) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Danantara pada Selasa (10/2/2026). Aksi lanjutan ini dilakukan setelah pada aksi sebelumnya, Senin (9/2/2026), perwakilan massa aksi tidak diterima untuk audiensi oleh pihak Danantara.

Aksi tersebut merupakan bentuk lanjutan perjuangan FSP ASPEK Indonesia dalam menuntut perubahan status kerja kemitraan yang diterapkan PT Pos Indonesia kepada para pekerjanya. Skema kemitraan tersebut dinilai sangat merugikan dan menyerupai praktik perbudakan modern karena menghilangkan hak-hak normatif pekerja.

“Status kemitraan yang diterapkan PT Pos Indonesia jelas menempatkan pekerja pada posisi yang sangat tidak adil. Para pekerja tidak mendapatkan jaminan sosial, tidak memiliki kepastian upah, dan diperlakukan seolah bukan pekerja, padahal mereka menjalankan bisnis utama perusahaan,” tegas Abdul Gofur, Presiden FSP ASPEK Indonesia.

 

Dalam status sebagai mitra, para pekerja PT Pos Indonesia tidak memperoleh jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, tidak mendapatkan hak cuti, hari libur, maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Upah dibayarkan berdasarkan jumlah antar surat dengan nilai berkisar Rp500 hingga Rp1.000 per item, tanpa kepastian penghasilan. Ironisnya, penghasilan tersebut masih dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang semakin memperberat beban hidup para pekerja.

Aksi unjuk rasa di Danantara ini juga merupakan bentuk penagihan janji Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer (COO) Danantara, yang sebelumnya menyatakan akan mendorong perubahan status kerja para pekerja PT Pos Indonesia dari kemitraan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Kami menagih komitmen dan janji yang pernah disampaikan oleh manajemen Danantara. Janji itu harus diwujudkan, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian, sementara kondisi pekerja justru semakin memburuk,” ujar Abdul Gofur.

Sebelumnya, FSP ASPEK Indonesia telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI. Namun hingga saat ini, belum ada perubahan nyata. Bahkan kondisi pekerja justru semakin memburuk, dari yang sebelumnya memiliki kontrak kerja tahunan, kini diubah menjadi kontrak bulanan.

FSP ASPEK Indonesia juga telah melaporkan permasalahan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Namun, proses tersebut baru berada pada tahap klarifikasi. Dalam proses tersebut, FSP ASPEK Indonesia melihat adanya indikasi sikap yang tidak berpihak kepada pekerja, dengan munculnya narasi yang menggiring opini bahwa status kemitraan dianggap wajar tanpa kewajiban pemenuhan hak-hak normatif pekerja.

“Jika negara membiarkan praktik ini terus berlangsung, maka kemitraan akan dijadikan kedok untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Ini preseden yang sangat berbahaya bagi dunia ketenagakerjaan nasional,” tambah Abdul Gofur.

Perlu ditegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para pekerja PT Pos Indonesia dengan status mitra merupakan bagian dari bisnis utama perusahaan, sama seperti pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tetap. Pekerjaan tersebut bukan bersifat sementara maupun borongan, sehingga secara hukum tidak layak menggunakan skema kemitraan.

Selain itu, para pekerja juga mengalami jam kerja yang melebihi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila jam kerja tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan, upah pekerja akan dipotong dengan dalih pemberian sanksi.

Melalui aksi unjuk rasa ini, FSP ASPEK Indonesia berharap Danantara dapat mengeluarkan perintah tegas kepada manajemen PT Pos Indonesia untuk memenuhi tuntutan pekerja, demi keadilan dan kelayakan kerja. FSP ASPEK Indonesia juga menuntut agar PT Pos Indonesia tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja yang terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Apabila aksi unjuk rasa yang digelar selama dua hari ini tetap tidak mendapatkan respons yang baik dari Danantara, FSP ASPEK Indonesia menegaskan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta terus menggelar aksi unjuk rasa di berbagai lembaga negara terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1,4 Kilometer

20 April 2026 - 07:36 WIB

JK Ungkap Perannya di Balik Karier Politik Jokowi, Jubir: Sudah Lama Ditahan

20 April 2026 - 06:59 WIB

Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi

19 April 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara

19 April 2026 - 19:59 WIB

Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur

19 April 2026 - 19:01 WIB

Trending on Headline