Jakarta, Jurnalis Bangsa – Jaksa Agung kembali pamer uang hasil penagihan denda administratif kehutananan.
Presiden Prabowo Subianto pun antusias menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif tersebut dan penyelematan keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4/2026).

Rincian uang yang diserahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nilainya tidak main-main yaitu senilai Rp 11.420.104.815.858. Prabowo tampak antusias melihat langsung proses penyerahan uang yang sudah ditumpuk rapi dan tinggi di atas panggung acara. Uang tersebut akan masuk ke kas negara.
Uang sebesar Rp 7.230.036.440.742 merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp 1.967.867.845.912 merupakan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI. Kemudian, penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp 967.779.018.290.
Pendapatan negara selanjutnya melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108.574.203.443. Senilai Rp 1.145.847.307.471 dari hasil PNBP dari denda lingkungan hidup.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali lahan
kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan.
Dari sektor perkebunan sawit, sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektare.
Dari sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutanseluas 10.257,22 hektare.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare.
Kemudian, diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait (dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan. Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) total luasan 30.543,40 hektare.









