Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pemerintah berencana mengakhiri kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Ke depan, mobil dan motor listrik tetap akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski dengan skema keringanan tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut tengah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan,” ujar Lusiana, Jumat (17/4/2026).
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan signifikan terkait objek pajak yang dikecualikan.
Jika sebelumnya kendaraan listrik secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, kini tidak lagi disebut dalam daftar pengecualian. Pada Pasal 3 ayat (3), objek yang masih dikecualikan antara lain kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta objek lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Sebagai perbandingan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik secara tegas masuk dalam kategori kendaraan berbasis energi terbarukan yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Insentif ini juga mencakup kendaraan listrik produksi sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Redaksional aturan terbaru tersebut menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk insentif, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan tarif.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah merancang skema insentif fiskal agar beban pajak masyarakat tetap terjaga, tanpa melanggar ketentuan regulasi nasional. Meskipun tidak lagi nol rupiah, tarif pajak kendaraan listrik dipastikan akan lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional.
Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang dengan pendekatan seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan daya beli masyarakat. Selain itu, insentif yang disiapkan juga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan.
Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara. Pemerintah berharap, dengan insentif yang tepat sasaran, minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak menurun, bahkan terus meningkat seiring berkembangnya ekosistem kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.










