Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pengadaan sekitar 25 ribu sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menilai sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang rawan terjadinya praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap pengadaan tersebut. “Tentu KPK memberikan perhatian soal itu,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/4), dikutip dari Antara.

Sorotan ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan ribuan motor listrik jenis trail berlogo BGN tersimpan di sebuah gudang besar di Jawa Barat. Motor tersebut tampak menggunakan merek Emmo, dengan dugaan model JVX GT.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut bertujuan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyebutkan pengadaan tersebut masuk dalam anggaran 2025, sementara realisasi administratif dan keuangannya dilakukan pada 2026.
Dadan mengungkapkan, dari total kontrak sebanyak 25.644 unit, penyedia baru mampu menyelesaikan sekitar 85 persen atau sebanyak 21.801 unit. Motor listrik tersebut diklaim diproduksi di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen, dengan fasilitas produksi berlokasi di Citeureup, Jawa Barat.
KPK menilai, potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat terjadi di berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Budi menekankan pentingnya analisis kebutuhan yang matang dalam tahap awal pengadaan.
“Mulai dari proses awal, perencanaannya itu apakah sudah dilakukan analisis kebutuhannya sehingga nanti berujung kepada spesifikasi kendaraan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga mempertanyakan apakah kebutuhan kendaraan tersebut merata di setiap wilayah operasional. Hal ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran.
Lebih lanjut, Budi turut menyoroti penunjukan PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai pemenang pengadaan. Ia menilai, rekam jejak dan kapasitas distribusi perusahaan, termasuk ketersediaan dealer atau penyalur, menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan.
“Dalam konteks pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tentu harus dilihat mengapa vendor tertentu yang menang. Pasti ada argumentasi dalam proses tersebut, dan itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
KPK menegaskan akan terus mencermati proses pengadaan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam program MBG.









