Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kepolisian berhasil menangkap lima orang pengedar obat keras tanpa resep dokter di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Para pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat terlarang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat ilegal di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini, Sawah Besar. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Alprazolam, serta Trihexyphenidyl, termasuk obat jenis eksimer.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan, kami kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan,” kata Reynold.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai berpotensi merusak generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.










