Jakarta, Jurnalis Bangsa – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi yang dinilai Faizal menggiring opini yang tidak benar tentang dirinya.
Faizal mengatakan, pengaduan resmi telah disampaikan ke Dewas KPK dan diharapkan segera ditindaklanjuti.

“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum, lebih khusus pada KPK, segera merespons laporan kami,” ujar Faizal di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan tanda terima berstempel KPK tertanggal 15 April 2026. Faizal menegaskan, laporan itu secara spesifik ditujukan kepada Budi Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Faizal juga menyinggung soal penyitaan barang oleh KPK. Ia menegaskan tidak ada proses penyitaan, melainkan penyerahan barang secara sukarela sebagai bentuk partisipasi warga negara.
“Jadi tidak ada penyitaan. Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi, bukan terkait persoalan di internal Bea Cukai,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Budi Prasetyo enggan menanggapi laporan tersebut secara khusus dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.
“Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapi lagi. Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami meyakini Dewas akan objektif dalam mencermati laporan aduan dari masyarakat,” ujar Budi.
Budi menegaskan pihaknya tetap fokus pada penanganan perkara. Ia menyebut KPK pada hari yang sama juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara atau asset recovery,” katanya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selain ke Dewas KPK, Faizal juga melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal menilai pernyataan Budi telah menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan, dirinya hanya dimintai klarifikasi oleh KPK pada Selasa (7/4) dan pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit.
Ia juga membantah adanya keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Tidak ada keterlibatan kami dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Saya hanya dimintai pendapat sebagai kritikus politik dan aktivis,” ujarnya.
Menanggapi laporan ke kepolisian, Budi menyatakan tidak mempermasalahkan langkah tersebut karena merupakan hak setiap warga negara. Ia menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebagai lembaga publik, KPK disebut terus berkomitmen menjalankan tugas secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar masyarakat dapat memantau sekaligus mengawal proses yang dilakukan KPK,” kata Budi.









