Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan seorang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, setelah kedapatan berada di kedai kopi di kawasan eks MTQ Kendari.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, membenarkan pemindahan narapidana bernama Supriadi tersebut. Ia memastikan yang bersangkutan telah tiba di Nusakambangan.

“Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” kata Sulardi saat dikonfirmasi di Kendari, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan setelah kejadian tersebut menjadi sorotan publik. Supriadi diketahui sempat berada di kedai kopi usai menghadiri persidangan.
“Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa (14/4),” ujar Mukhtar.
Setibanya di Lapas Kendari, Supriadi langsung ditempatkan di sel isolasi sebagai bagian dari pengamanan internal. Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus menindak pelanggaran disiplin.
Mukhtar menambahkan, atas arahan pimpinan, pihaknya kemudian memberangkatkan Supriadi ke Lapas Nusakambangan pada Kamis pagi (16/4).
“Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu. Kita mengikuti arahan pimpinan,” jelasnya.
Sebelumnya, Rumah Tahanan (Rutan) Kendari juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap petugas yang mengawal Supriadi, setelah video keberadaan narapidana tersebut di kedai kopi beredar luas di media sosial.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pukul 09.00 WITA.
“Yang bersangkutan keluar berdasarkan surat panggilan sidang dan dikawal oleh satu orang petugas kami. Namun, muncul permasalahan saat perjalanan pulang menuju rutan usai persidangan,” kata Mustakim.
Diketahui, Supriadi merupakan terpidana kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Ia telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.









