Menu

Dark Mode
Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Selama Pemilu untuk Cegah Politik Uang Ramai Komentar soal usul KPK Harga Emas Hari Ini: UBS Naik, Galeri24 Turun, Antam Stabil Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu

Headline

KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Selama Pemilu untuk Cegah Politik Uang

JurnalisBangsabadge-check


					KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Selama Pemilu untuk Cegah Politik Uang Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlunya aturan terkait pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum (pemilu). Langkah ini dinilai penting guna menekan praktik politik uang yang masih menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggunaan uang tunai dalam proses pemilu hingga saat ini masih sangat dominan. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang terjadinya praktik vote buying atau pembelian suara.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Budi, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dengan melibatkan empat kelompok narasumber. Keempat kelompok tersebut meliputi perwakilan partai politik parlemen dan non-parlemen, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta kalangan akademisi.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 juga telah melakukan kajian terkait identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Dari hasil kajian tersebut, KPK mengusulkan lima poin perbaikan guna meminimalkan potensi korupsi.

Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk penetapan persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi maupun penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.

KPK berharap sejumlah rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan sistem pemilu ke depan, sekaligus memperkuat integritas demokrasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ramai Komentar soal usul KPK

25 April 2026 - 17:50 WIB

Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC

25 April 2026 - 15:53 WIB

Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu

25 April 2026 - 14:43 WIB

Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya

25 April 2026 - 13:01 WIB

Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap

25 April 2026 - 11:33 WIB

Trending on Headline