Jakarta, Jurnalis Bangsa – Empat anggota Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik profesi. Keputusan tegas ini diambil menyusul kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Sidang etik digelar di ruang Bidpropam Polda Kepri pada Jumat malam (17/4). Dalam sidang tersebut, Bripda Arouna Sihombing ditetapkan sebagai pelaku utama yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa putusan sidang menjatuhkan dua jenis sanksi kepada pelaku. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etika, Bripda Arouna Sihombing juga dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Tak hanya Arouna, tiga anggota lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut—Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi—juga dijatuhi sanksi serupa.
Sidang kode etik ini dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, dengan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono sebagai wakil ketua komisi etik, serta Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian sebagai anggota komisi.
Dalam hasil sidang, Bripda Arouna Sihombing menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara tiga rekannya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan banding. Sesuai aturan, mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding.
Meski demikian, proses hukum terhadap keempat pelaku tidak berhenti pada sanksi etik. Mereka kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri untuk menjalani proses pidana.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (14/4) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar 303 rusunawa Polda Kepri. Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta aturan terkait kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya penegakan disiplin dan profesionalisme di tubuh institusi kepolisian.









