Jakarta, Jurnalis Bangsa – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mempertimbangkan menempuh langkah hukum setelah dirinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, pria yang akrab disapa JK itu menyatakan kemungkinan akan mengadukan balik pihak-pihak yang melaporkannya karena merasa difitnah.

“Kami akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi,” ujar JK.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebut dirinya menjadi korban fitnah. “Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Semua memfitnah saya,” katanya.
Meski demikian, JK menegaskan keputusan untuk melangkah secara hukum sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Ia juga tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang ingin melaporkannya.
“Masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau (melapor),” ujarnya.
JK menjelaskan bahwa ceramah yang ia sampaikan di Universitas Gadjah Mada berfokus pada isu perdamaian, bukan penistaan agama. Ia diundang untuk membahas strategi diplomasi dan langkah-langkah menuju perdamaian, termasuk mengulas berbagai konflik yang pernah terjadi, baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam paparannya, JK menyinggung sejumlah konflik di Indonesia yang dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari ideologi seperti peristiwa Madiun, konflik wilayah seperti Timor Timur, hingga konflik ekonomi seperti di Aceh. Ia juga membahas konflik bernuansa agama yang pernah terjadi di Maluku dan Poso.
Terkait polemik yang muncul, JK menjelaskan pernyataannya mengenai istilah “syahid” dan “martir” hanya bertujuan memudahkan pemahaman jamaah.
“Saya berada di masjid dan jamaah tidak mengerti martir. Jadi, saya katakan, ya karena hampir sama, syahid dan martir hampir sama. Cuma beda caranya,” ujarnya.
Ia menambahkan penggunaan istilah tersebut disesuaikan dengan konteks audiens. “Kalau saya pakai kata martir, jamaah tidak tahu,” katanya.
Sebelumnya, ceramah JK yang disampaikan pada 5 Maret 2026 itu viral di media sosial pada pertengahan April. Atas pernyataan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan JK ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026, khususnya terkait pernyataan mengenai mati syahid.









