Menu

Dark Mode
Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

News

BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan

JurnalisBangsabadge-check


					BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa –  Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan bahwa investasi bertajuk “Deposito Investment” yang ditawarkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bukan merupakan produk resmi perseroan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional bank dan merupakan tindakan individu di luar kewenangan serta prosedur resmi perbankan.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem dan di luar kewenangan serta prosedur resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI,” ujar Munadi dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi menambahkan, BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam kepada para nasabah, khususnya jemaat Paroki Aek Nabara yang terdampak.

Sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946, BNI menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada regulasi serta bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan ini.

Dana Rp 28 Miliar Dikembalikan Bertahap

BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah sesuai dengan perkembangan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, total dana yang digelapkan oleh tersangka mencapai sekitar Rp 28 miliar.

Munadi menyebut, proses pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu dekat, yakni pada hari kerja pekan ini.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini. Dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja, akan kita kembalikan,” katanya.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Saat ini, Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.

BNI sebelumnya telah melakukan pengembalian dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Sisa dana akan diselesaikan dalam pekan ini melalui mekanisme yang disepakati bersama nasabah.

“Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum antara kedua belah pihak,” jelas Munadi.

Imbauan Waspada Investasi Bodong

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai dengan praktik perbankan pada umumnya.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian terhadap tawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar, serta transaksi di luar mekanisme resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Rian juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan produk dan pihak yang menawarkan investasi sebelum melakukan transaksi. Verifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, maupun dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

BNI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi dalam penyelesaian kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi

19 April 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara

19 April 2026 - 19:59 WIB

Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur

19 April 2026 - 19:01 WIB

Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

19 April 2026 - 16:50 WIB

TMII Rayakan HUT ke-51, Hadirkan 1.000 Penari dari 34 Provinsi Bidik Rekor MURI

19 April 2026 - 14:18 WIB

Trending on Budaya Sastra