Menu

Dark Mode
Ramai Komentar soal usul KPK Harga Emas Hari Ini: UBS Naik, Galeri24 Turun, Antam Stabil Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap

News

Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya

JurnalisBangsabadge-check


					Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang atas buku berjudul “Gibran End Game”. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (24/4) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah puluhan eksemplar. Ia awalnya berencana membeli 200 hingga 300 buku, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku dengan total nilai Rp6.002.500.

“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pembelian dilakukan saat kegiatan car free day (CFD) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ketertarikan terhadap isi buku menjadi alasan utama dirinya memutuskan untuk membeli dalam jumlah besar.

Namun, menurut Irwan, persoalan muncul ketika Rismon diduga mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan isi bukunya sendiri.

“Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan. Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa isi buku tersebut benar. Bahkan dia menyatakan isi buku itu bohong dan palsu menurut dia,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Irwan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Dalam laporan tersebut, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa buku “Gibran End Game” serta bukti pembayaran pembelian.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan Rismon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Rismon terkait laporan terbaru tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ramai Komentar soal usul KPK

25 April 2026 - 17:50 WIB

Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC

25 April 2026 - 15:53 WIB

Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu

25 April 2026 - 14:43 WIB

Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap

25 April 2026 - 11:33 WIB

FYP atau Mati Kreativitas? Rulli Nasrullah Soroti Dilema Produksi Ulang Konten di Era Media Sosial

25 April 2026 - 09:54 WIB

Trending on News