Jakarta, Jurnalis Bangsa – Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang atas buku berjudul “Gibran End Game”. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (24/4) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah puluhan eksemplar. Ia awalnya berencana membeli 200 hingga 300 buku, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku dengan total nilai Rp6.002.500.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pembelian dilakukan saat kegiatan car free day (CFD) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ketertarikan terhadap isi buku menjadi alasan utama dirinya memutuskan untuk membeli dalam jumlah besar.
Namun, menurut Irwan, persoalan muncul ketika Rismon diduga mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan isi bukunya sendiri.
“Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan. Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa isi buku tersebut benar. Bahkan dia menyatakan isi buku itu bohong dan palsu menurut dia,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Irwan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Dalam laporan tersebut, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa buku “Gibran End Game” serta bukti pembayaran pembelian.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah menetapkan Rismon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Rismon terkait laporan terbaru tersebut.










