Jakarta, Jurnalis Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi tidak hanya terjadi saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik atau kepala daerah, tetapi juga berpotensi muncul sejak proses awal dalam partai politik (parpol).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan potensi korupsi kerap berakar dari sistem kaderisasi partai yang dinilai masih bersifat transaksional dan minim akuntabilitas.
“KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.
KPK pun mendorong perbaikan tata kelola partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi. Upaya tersebut dilakukan melalui kajian yang disusun Direktorat Monitoring KPK sebagai bagian dari strategi pencegahan.
Kajian tersebut merujuk pada amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk pengkajian sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara.
Dalam kajian yang dilakukan pada 2025, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi, mulai dari penyelenggaraan pemilihan umum, tata kelola partai politik, hingga praktik transaksi uang tunai.
“Tiga aspek ini memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” kata Budi.
KPK juga menemukan bahwa proses kaderisasi partai belum berjalan optimal. Hal ini ditandai dengan adanya biaya masuk bagi calon kader hingga proses pencalonan dalam pemilu, yang berpotensi mendorong praktik “balik modal” saat kader tersebut terpilih.
Sebagai solusi, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai dengan membagi jenjang keanggotaan menjadi tiga tingkat, yakni anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, KPK menyarankan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi dari kader madya.
Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala dan wakil kepala daerah berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.
Dalam upaya memperkuat tata kelola partai, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas partai politik serta menutup celah praktik korupsi sejak tahap awal proses politik.










