Menu

Dark Mode
PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Minta Proses Hukum Dikawal Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri, Penyidikan Harus Diulang dari Awal Candrabhaga: Jejak Air Jejak Raja, Menyusuri Ulang Peradaban Tarumanagara di Bekasi KPK Soroti Potensi Korupsi Bermula dari Internal Partai Politik “Space of Happiness”: Perayaan 30 Tahun Persahabatan dan Jejak Kreatif Perupa IKJ Angkatan 97 Takut Ketinggalan Zaman! Rulli Nasrullah Bongkar Hubungan FOMO dengan Demam Reproduksi Konten di TikTok

Headline

PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Minta Proses Hukum Dikawal

JurnalisBangsabadge-check


					PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Minta Proses Hukum Dikawal Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya siap menghadiri persidangan dan menunjukkan ijazah asli apabila diminta oleh pengadilan. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang menilai keterbukaan itu penting untuk memperjelas polemik yang berkembang di masyarakat.

Ketua DPP PSI Bestari Barus menegaskan bahwa setiap warga negara yang baik harus menghormati proses hukum yang berjalan. Ia mengingatkan bahwa Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli jika diminta secara resmi oleh pengadilan.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu harus menghormati proses hukum. Pak Jokowi juga sudah menyampaikan bahwa jika diminta oleh pengadilan, beliau siap memperlihatkan ijazahnya,” ujar Bestari saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).

PSI juga menitipkan agar Jokowi mendapatkan pengawalan yang memadai apabila hadir langsung di persidangan. Bestari menyebut partainya siap berkontribusi dalam mendukung dan mengawal jalannya proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami menitipkan Pak Jokowi kepada tim pengacara untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika diperlukan, PSI siap memberikan pendampingan,” katanya.

Lebih lanjut, Bestari menyerahkan sepenuhnya mekanisme penunjukan ijazah asli kepada pengadilan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan lembaga peradilan dan tim hukum yang menangani perkara.

“Bagaimana mekanisme penunjukan ijazah itu tentu menjadi ranah pengadilan. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan keputusan apa pun nantinya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri, Penyidikan Harus Diulang dari Awal

26 April 2026 - 21:15 WIB

KPK Soroti Potensi Korupsi Bermula dari Internal Partai Politik

26 April 2026 - 19:35 WIB

Takut Ketinggalan Zaman! Rulli Nasrullah Bongkar Hubungan FOMO dengan Demam Reproduksi Konten di TikTok

26 April 2026 - 15:39 WIB

Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta

26 April 2026 - 15:12 WIB

Anggaran Rumjab Kaltim Rp25 Miliar Disorot, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Hadapi Hak Angket DPRD

26 April 2026 - 11:40 WIB

Trending on Headline