Menu

Dark Mode
PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Minta Proses Hukum Dikawal Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri, Penyidikan Harus Diulang dari Awal Candrabhaga: Jejak Air Jejak Raja, Menyusuri Ulang Peradaban Tarumanagara di Bekasi KPK Soroti Potensi Korupsi Bermula dari Internal Partai Politik “Space of Happiness”: Perayaan 30 Tahun Persahabatan dan Jejak Kreatif Perupa IKJ Angkatan 97 Takut Ketinggalan Zaman! Rulli Nasrullah Bongkar Hubungan FOMO dengan Demam Reproduksi Konten di TikTok

Headline

Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri, Penyidikan Harus Diulang dari Awal

JurnalisBangsabadge-check


					Kejati DKI Kembalikan SPDP Kasus Firli Bahuri, Penyidikan Harus Diulang dari Awal Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepada Polda Metro Jaya. Pengembalian dilakukan setelah proses penanganan perkara berjalan lebih dari dua tahun tanpa kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut dilakukan karena penyidik belum memenuhi petunjuk yang telah diberikan.

“SPDP kita kembalikan pada 7 Agustus 2025. Ini bukan berkas perkara, tetapi SPDP yang dikembalikan karena petunjuk belum dipenuhi,” ujar Dapot, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa telah memberikan petunjuk melalui P19 agar penyidik melengkapi berkas perkara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, petunjuk tersebut tidak dipenuhi. Kejati kemudian mengirimkan pemberitahuan P20 yang menandakan waktu penyidikan telah habis.

“Ketika P20 tidak dipenuhi, maka SPDP kita kembalikan,” katanya.

Dengan dikembalikannya SPDP tersebut, proses penanganan perkara harus dimulai kembali dari awal. Penyidik Polda Metro Jaya diwajibkan mengirimkan SPDP baru apabila ingin melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sejak penetapan tersangka, proses penyidikan dinilai berjalan lambat. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tercatat telah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta, namun keduanya dikembalikan karena dianggap belum lengkap.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menilai pengembalian SPDP menunjukkan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menghentikan kasus melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“SPDP sudah dua kali dikembalikan. Artinya syarat formil dan materil tidak terpenuhi, sehingga penyidik seharusnya menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti,” ujarnya.

Pengembalian SPDP ini menandai bahwa proses hukum perkara tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, hingga penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang diminta oleh jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PSI Dukung Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Minta Proses Hukum Dikawal

26 April 2026 - 21:45 WIB

KPK Soroti Potensi Korupsi Bermula dari Internal Partai Politik

26 April 2026 - 19:35 WIB

Takut Ketinggalan Zaman! Rulli Nasrullah Bongkar Hubungan FOMO dengan Demam Reproduksi Konten di TikTok

26 April 2026 - 15:39 WIB

Sahroni Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta

26 April 2026 - 15:12 WIB

Anggaran Rumjab Kaltim Rp25 Miliar Disorot, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Hadapi Hak Angket DPRD

26 April 2026 - 11:40 WIB

Trending on Headline