Menu

Dark Mode
Sidang Dakwaan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Ungkap Motif Empat Prajurit TNI Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Ketenagakerjaan Baru di Peringatan May Day 2026 Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Satu Tersangka Ditangkap KPK Minta Immanuel Ebenezer Fokus Jalani Sidang, Tanggapi Rencana Gugatan Rp300 Triliun Kerugian Negara Kasus Chromebook Kemendikbudristek Capai Rp2,18 Triliun, Dua Pejabat Divonis Penjara Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum

Headline

Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Satu Tersangka Ditangkap

JurnalisBangsabadge-check


					Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Satu Tersangka Ditangkap Perbesar

 

Palembang, Jurnalis Bangsa – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengelola ladang ganja seluas sekitar 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan tersangka berinisial PD (48), alias Pinhar, memiliki peran penting dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Ia diduga tidak hanya sebagai pemilik lahan, tetapi juga mengelola pembibitan hingga mengendalikan distribusi ganja ke berbagai wilayah.

“Tersangka berperan sebagai pemilik lahan, pengelola pembibitan, hingga pengendali distribusi ganja lintas wilayah,” ujar Yulian di Palembang, Kamis.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat menghadapi perlawanan dari tersangka. Bahkan, terjadi insiden penganiayaan terhadap Kanit Intelkam Polres Empat Lawang saat upaya pengungkapan berlangsung.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (23/4) di kawasan loket bus Palembang, tepatnya di Jalan Gubernur Hasan Bastari. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja siap edar.

Penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka di Desa Batu Jungul mengungkap sekitar 20 kilogram ganja kering siap edar serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, penyidik juga menemukan dokumen kepemilikan lahan dan peta yang menunjukkan adanya ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di wilayah perbukitan setempat.

“Lahan tersebut dikelola dengan modus kerja sama dengan masyarakat melalui sistem bagi hasil masing-masing 50 persen,” jelas Yulian.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai sekitar 220 kilogram ganja kering siap edar. Jumlah tersebut disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sidang Dakwaan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Ungkap Motif Empat Prajurit TNI

1 May 2026 - 20:55 WIB

Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Ketenagakerjaan Baru di Peringatan May Day 2026

1 May 2026 - 19:36 WIB

KPK Minta Immanuel Ebenezer Fokus Jalani Sidang, Tanggapi Rencana Gugatan Rp300 Triliun

1 May 2026 - 17:20 WIB

Kerugian Negara Kasus Chromebook Kemendikbudristek Capai Rp2,18 Triliun, Dua Pejabat Divonis Penjara

1 May 2026 - 15:16 WIB

Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum

1 May 2026 - 14:14 WIB

Trending on Headline