Jakarta, Jurnalis Bangsa – Majelis hakim menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun.

“Ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Hakim Mardiantos dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Majelis hakim merinci, kerugian negara tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Rincian kerugian pada program digitalisasi pendidikan meliputi Rp127,9 miliar pada 2020, Rp544,6 miliar pada 2021, serta Rp895,3 miliar pada 2022. Sementara itu, kerugian dari pengadaan CDM dihitung berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp14.105 per dolar AS.
Penetapan kerugian negara tersebut dibacakan dalam vonis terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) serta Mulyatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Kepada kedua terdakwa, majelis hakim hanya membebankan kerugian negara selama masa jabatan mereka, yakni pada 2020–2021, baik dalam program digitalisasi maupun pengadaan CDM.
Dalam putusannya, Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara setelah terbukti menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp2,28 miliar.
Majelis hakim menyatakan keduanya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Menteri Pendidikan periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta mantan staf khusus menteri Jurist Tan.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.










