Menu

Dark Mode
Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026 Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026 Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Tembus Rp2,799 Juta per Gram

Headline

Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat

JurnalisBangsabadge-check


					Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat Perbesar

Blitar, Jurnalis Bangsa – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bergerak cepat menindaklanjuti temuan dugaan fasilitas mewah atau “sel sultan” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan internal merekomendasikan sanksi disiplin berat terhadap tiga petugas, termasuk Kepala Pengamanan Lapas.

Kepala Pengamanan Lapas Blitar telah dicopot dari jabatannya, sementara dua oknum petugas lainnya dibebastugaskan. Ketiganya saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim).

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa keputusan pembebastugasan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Pelaksana Harian Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

“Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Rika dalam keterangannya.

Rika menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Tim Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Saat ini, proses penjatuhan hukuman disiplin tengah berlangsung setelah pengumpulan bukti-bukti terkait.

“Ketiganya direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat. Usulan tersebut kini tengah diproses oleh Kanwil Ditjenpas Jatim untuk diajukan ke Inspektorat Jenderal Kemenimipas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rika menegaskan komitmen Kemenimipas dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai integritas institusi. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap pelanggaran oleh aparatur.

Sejak pembentukan Kemenimipas pada Oktober 2024, tercatat sebanyak 774 pegawai telah dikenai tindakan disiplin, dengan 71 di antaranya berujung pada pemecatan.

“Tidak ada ampun bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, termasuk petugas. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga marwah institusi,” tegas Rika.

Kasus “sel sultan” di Lapas Blitar ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang evaluasi terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Pemerintah memastikan akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum

1 May 2026 - 14:14 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026

1 May 2026 - 11:36 WIB

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah

1 May 2026 - 10:47 WIB

Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Tembus Rp2,799 Juta per Gram

1 May 2026 - 09:32 WIB

Trending on Headline