Jakarta, Jurnalis Bangsa – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan pada Jumat pagi. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pukul 09.05 WIB, harga emas naik Rp30.000 dari sebelumnya Rp2.769.000 menjadi Rp2.799.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.589.000 per gram. Harga ini berlaku bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat potongan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru:
0,5 gram: Rp1.449.500
1 gram: Rp2.799.000
2 gram: Rp5.538.000
3 gram: Rp8.282.000
5 gram: Rp13.770.000
10 gram: Rp27.485.000
25 gram: Rp68.587.000
50 gram: Rp137.095.000
100 gram: Rp274.112.000
250 gram: Rp685.015.000
500 gram: Rp1.369.820.000
1.000 gram: Rp2.739.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, mengingat emas masih menjadi salah satu instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.









