Menu

Dark Mode
Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026 Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026 Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Tembus Rp2,799 Juta per Gram

Lifestyle

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah

JurnalisBangsabadge-check


					Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Mantan istri pesohor Andre Taulany, Rien Wartia Trigina (Erin) dengan inisial RT melaporkan balik seorang asisten rumah tangga (ART) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Dan kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Joko kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Laporan itu tercatat dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 30 April 2026. Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada Rabu (29/4) di Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Menurut Joko, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dialami pelapor. Namun, pihak terlapor hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah, dan dalam perkara ini untuk terlapornya masih dalam lidik,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyebut masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan laporan lain yang sebelumnya telah masuk. Hingga saat ini, belum ada pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan hingga tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Erin terhadap seorang ART di wilayah yang sama. Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum

1 May 2026 - 14:14 WIB

Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat

1 May 2026 - 12:39 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026

1 May 2026 - 11:36 WIB

Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Tembus Rp2,799 Juta per Gram

1 May 2026 - 09:32 WIB

Trending on Headline