Jakarta, Jurnalis Bangsa – Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4). Dalam persidangan, terungkap motif para terdakwa yang nekat melakukan penyerangan tersebut.

Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Oditur militer dalam dakwaannya menyebut para terdakwa merasa tersinggung dan menilai tindakan Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI.
Menurut oditur, para terdakwa mulai mengenal sosok Andrie sejak peristiwa interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Aksi tersebut dinilai para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.
“Para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Rangkaian pertemuan antar terdakwa kemudian terjadi pada Maret 2026. Dalam salah satu pertemuan di lingkungan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, para terdakwa membahas video viral yang menampilkan aksi Andrie dalam rapat tersebut. Diskusi berlanjut hingga muncul rasa kesal yang memuncak terhadap korban.
Dalam pertemuan pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI, terdakwa Edi Sudarko kembali mengungkapkan kekesalannya. Ia menilai Andrie tidak hanya melecehkan TNI, tetapi juga menuding institusi tersebut melakukan intimidasi dan menjadi dalang kerusuhan pada Agustus 2025.
Dari perbincangan itu, muncul rencana untuk memberikan “pelajaran” kepada korban. Awalnya, terdakwa Edi berniat melakukan pemukulan. Namun, ide tersebut berubah setelah terdakwa Budhi mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat.
“Terdakwa II berkata, jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I kemudian menyatakan akan melakukannya, dan disetujui oleh terdakwa lainnya,” ungkap oditur.
Selanjutnya, para terdakwa mulai menyusun rencana, termasuk mencari informasi terkait aktivitas korban dan membagi peran dalam pelaksanaan aksi penyiraman tersebut.
Sementara itu, pihak KontraS mengkritik dakwaan yang dinilai belum menyentuh dugaan keterlibatan aktor lain di balik penyerangan. Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut jumlah tersangka yang ditetapkan tidak sejalan dengan temuan investigasi independen.
“Penetapan hanya empat tersangka berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan,” kata Dimas.
KontraS juga menilai pasal yang dikenakan kepada para terdakwa tidak tepat. Menurut mereka, serangan air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan berat berencana.
Lebih lanjut, KontraS menilai motif yang diungkap dalam dakwaan cenderung disederhanakan menjadi persoalan dendam pribadi. Hal tersebut dinilai berpotensi mengaburkan dugaan adanya keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut.
“Alasan dendam pribadi akan menutupi keterlibatan pihak lain, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual di balik serangan ini,” ujar Dimas.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari pihak oditur militer. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan aktivis dan dugaan keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan.










