Menu

Dark Mode
Harga Emas Hari Ini: UBS Naik, Galeri24 Turun, Antam Stabil Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap FYP atau Mati Kreativitas? Rulli Nasrullah Soroti Dilema Produksi Ulang Konten di Era Media Sosial

News

Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

JurnalisBangsabadge-check


					Bareskrim Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa -Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dalam gelar perkara pada Rabu (22/4).

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, penetapan tersebut juga telah disampaikan kepada korban berinisial MMA selaku pelapor dalam perkara ini. Menurutnya, langkah penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” tuturnya.

Meski demikian, pihak Bareskrim Polri belum mengungkap lebih lanjut terkait rencana pemanggilan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut terlapor diketahui kerap tampil di sejumlah program televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.

Ia juga mengungkapkan, kasus dugaan tindak asusila tersebut melibatkan lebih dari satu korban dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda. Para korban, kata dia, mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa tersebut.

“Untuk waktunya sekitar tahun 2017. Ada beberapa korban dengan waktu kejadian berbeda, mulai dari 2017, 2018, hingga 2025,” upjar Benny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC

25 April 2026 - 15:53 WIB

Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu

25 April 2026 - 14:43 WIB

Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya

25 April 2026 - 13:01 WIB

Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap

25 April 2026 - 11:33 WIB

FYP atau Mati Kreativitas? Rulli Nasrullah Soroti Dilema Produksi Ulang Konten di Era Media Sosial

25 April 2026 - 09:54 WIB

Trending on News