Menu

Dark Mode
Harga Emas Hari Ini: UBS Naik, Galeri24 Turun, Antam Stabil Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap FYP atau Mati Kreativitas? Rulli Nasrullah Soroti Dilema Produksi Ulang Konten di Era Media Sosial

Headline

PSI Dukung Rekomendasi KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol

JurnalisBangsabadge-check


					PSI Dukung Rekomendasi KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali, menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perbaikan tata kelola partai politik, khususnya pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) maksimal dua periode.

Menurut Ali, pembatasan tersebut penting untuk mencegah munculnya kultus individu dalam tubuh partai politik. “Bagi kita sih itu penting. Kita tidak ingin terjadi pengkultusan di institusi partai politik. Yang terjadi hari ini ada kultus terhadap ketua-ketua umum karena terlalu lama menjabat,” ujar Ali saat dihubungi, Jumat (26/4/2026).

Ia menilai saat ini terdapat fenomena jabatan ketum yang seolah menjadi warisan. Karena itu, ia menyebut usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai langkah yang rasional demi mengembalikan fungsi utama partai politik sebagai lembaga kaderisasi.

“Pada akhirnya ketua partai itu seperti menjadi warisan. Padahal fungsi utama partai adalah melakukan pengkaderan,” katanya.

Ali juga menyoroti potensi munculnya “kerajaan politik” di internal partai bagi pihak yang menolak pembatasan masa jabatan tersebut. Menurutnya, hal itu justru dapat menghambat regenerasi dan melemahkan fungsi kaderisasi.

“Nah kalau ada yang tidak setuju, bisa jadi karena ingin membangun kerajaan di dalam partai. Akhirnya partai tidak lagi menjalankan fungsi kaderisasi,” ujarnya.

Selain itu, PSI turut mengusulkan adanya sanksi terhadap partai politik jika kadernya terlibat dalam kasus korupsi, terutama di level pejabat publik seperti menteri. Ali menilai hal itu penting untuk memastikan sistem kaderisasi berjalan dengan baik.

“Kalau ada partai yang kadernya banyak tertangkap kasus korupsi, sebaiknya perlu dirumuskan sanksinya. Artinya fungsi kaderisasi di partai itu tidak berjalan,” ucapnya.

Ia bahkan menilai tidak masuk akal jika sejumlah menteri dari satu partai terjerat kasus korupsi tanpa adanya peran atau tanggung jawab dari partai maupun ketua umumnya.

“Tidak mungkin itu hanya kepentingan individu. Pasti ada keterlibatan atau setidaknya pengaruh dari partai atau ketua umum,” tambahnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kajian pada 2025 terkait tata kelola partai politik guna mencegah praktik korupsi. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan empat aspek yang perlu dibenahi dan mengeluarkan 16 rekomendasi.

Salah satu rekomendasinya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode, guna memastikan proses kaderisasi berjalan optimal dan mencegah konsentrasi kekuasaan dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC

25 April 2026 - 15:53 WIB

Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu

25 April 2026 - 14:43 WIB

Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya

25 April 2026 - 13:01 WIB

Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap

25 April 2026 - 11:33 WIB

FYP atau Mati Kreativitas? Rulli Nasrullah Soroti Dilema Produksi Ulang Konten di Era Media Sosial

25 April 2026 - 09:54 WIB

Trending on News