Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Para napi tersebut akan menjalani pembinaan dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) malam dan para WBP telah diterima di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.
“Malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum,” ujar Mashudi dalam keterangannya.
Dalam proses pemindahan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan dari berbagai kantor wilayah.
Mashudi merinci, dari total 263 napi tersebut, sebanyak 44 orang berasal dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 42 orang dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, dan 45 orang dari Jakarta.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Menurutnya, tidak boleh ada celah sedikit pun bagi praktik tersebut.
“Berulang kali Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, menyerukan Zero Narkoba dan HP. Siapapun yang terbukti terlibat, sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” tegasnya.
Hingga saat ini, total sebanyak 2.554 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mashudi menyebut pemindahan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai langkah rehabilitatif dan preventif.
“Pemindahan ini bertujuan agar lapas dan rutan terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” katanya.
Ia menambahkan, setiap warga binaan yang dipindahkan akan menjalani asesmen setelah enam bulan. Jika menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, mereka berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
“Harapannya mereka bisa berubah menjadi lebih baik. Sudah ada beberapa yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan minimum di Nusakambangan,” pungkas Mashudi.









