Menu

Dark Mode
Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

News

Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 15.7 Kg

JurnalisBangsabadge-check


					Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu Seberat 15.7 Kg Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Polda Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan sabu sebanyak 15,7 kilogram. Para pelaku menggunakan ambulans dari Pekanbaru, Riau menuju Tangerang. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kondisi ambulans tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono menerangkan kronologi pengungkapan tersebut.

Menurut dia, kasus tersebut terbongkar setelah anggota yang melakukan penjagaan di Pelabuhan Bakauheni tidak menemukan adanya pasien dalam ambulans tersebut.

“Jadi dari awal memang curiga atas kondisi ambulans tersebut. Kaca mobil gelap, tidak kelihatan sama sekali dari luar. Dan saat diperiksa rupanya tidak ada pasien, hanya ada 4 orang pria,” katanya, Jumat (10/4/2026).

Dijelaskan Dwi, tim kemudian melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan sabu yang disimpan dibawa jok mobil pada bagian belakang.

“Anggota curiga karena ambulans tidak membawa pasien. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Dwi menyebut para pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 10 juta per orang.

“Mereka membawa barang itu dari Pekanbaru, tujuannya ke Tangerang. Upahnya Rp 10-15 juta. Tapi mereka baru dikasih Rp 300 ribu masing-masing untuk uang jalan,” terang Dwi.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti baik mobil ambulans maupun 15,7 kilogram sabu telah diamankan di Mapolda Lampung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi

19 April 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara

19 April 2026 - 19:59 WIB

Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur

19 April 2026 - 19:01 WIB

BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan

19 April 2026 - 18:41 WIB

Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

19 April 2026 - 16:50 WIB

Trending on Headline