Jakarta, Jurnalis Bangsa – Polda Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan sabu sebanyak 15,7 kilogram. Para pelaku menggunakan ambulans dari Pekanbaru, Riau menuju Tangerang. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap kondisi ambulans tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono menerangkan kronologi pengungkapan tersebut.

Menurut dia, kasus tersebut terbongkar setelah anggota yang melakukan penjagaan di Pelabuhan Bakauheni tidak menemukan adanya pasien dalam ambulans tersebut.
“Jadi dari awal memang curiga atas kondisi ambulans tersebut. Kaca mobil gelap, tidak kelihatan sama sekali dari luar. Dan saat diperiksa rupanya tidak ada pasien, hanya ada 4 orang pria,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Dijelaskan Dwi, tim kemudian melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan sabu yang disimpan dibawa jok mobil pada bagian belakang.
“Anggota curiga karena ambulans tidak membawa pasien. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan di bawah jok belakang,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dwi menyebut para pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 10 juta per orang.
“Mereka membawa barang itu dari Pekanbaru, tujuannya ke Tangerang. Upahnya Rp 10-15 juta. Tapi mereka baru dikasih Rp 300 ribu masing-masing untuk uang jalan,” terang Dwi.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti baik mobil ambulans maupun 15,7 kilogram sabu telah diamankan di Mapolda Lampung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.









