Menu

Dark Mode
PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

Headline

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Nikel

JurnalisBangsabadge-check


					Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Nikel Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa –  Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga diterima dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut.

Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, pihak perusahaan diduga berupaya mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery.

Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman. Koreksi tersebut kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

“Atas perbuatannya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Syarief.

Saat ini, Hery telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Profil Singkat Hery Susanto

Mengutip laman resmi Ombudsman, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.

Sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.

Selain itu, Hery juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014. Ia juga tercatat pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

22 April 2026 - 21:05 WIB

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

22 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026

22 April 2026 - 19:53 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

22 April 2026 - 17:10 WIB

Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan

22 April 2026 - 14:43 WIB

Trending on Budaya Sastra