Menu

Dark Mode
PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

Headline

PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

JurnalisBangsabadge-check


					PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo untuk membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Nilai ganti rugi tersebut mencapai sekitar Rp 531 miliar, termasuk bunga.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa majelis hakim memerintahkan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh PT MNC Asia Holding bersama Hary Tanoe.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Nilai 28 juta dollar AS tersebut setara sekitar Rp 481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran dilakukan secara lunas.

“Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” kata Sunoto.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar serta biaya perkara sebesar Rp 5.024.000. Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menilai para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat,” tutur Sunoto.

Gugatan ini diajukan CMNP pada 13 Agustus 2025. Perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka tersebut sebelumnya menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp 118 triliun. Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 103 triliun dan immateriil sekitar Rp 16 triliun.

Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyebut nilai tuntutan itu akan terus bertambah hingga dibayarkan secara lunas berikut dendanya.

Perkara ini bermula dari transaksi pada 1999. Saat itu, Hary Tanoe menawarkan penukaran negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank.

Instrumen tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar serta obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP. CMNP kemudian menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe.

Penyerahan NCD dilakukan secara bertahap, yakni 10 juta dollar AS pada 27 Mei 1999 dan 18 juta dollar AS pada 28 Mei 1999, dengan jatuh tempo pada 9 hingga 10 Mei 2022.

Masalah muncul pada 22 Agustus 2002 ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan. Kondisi ini terjadi setelah Unibank ditetapkan sebagai bank beku kegiatan usaha pada Oktober 2001.

CMNP menilai pihak tergugat telah mengetahui bahwa NCD tersebut bermasalah. Transaksi ini kemudian dinilai menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, terutama setelah perhitungan bunga berjalan selama bertahun-tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

22 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026

22 April 2026 - 19:53 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

22 April 2026 - 17:10 WIB

Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan

22 April 2026 - 14:43 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

22 April 2026 - 14:04 WIB

Trending on Headline