Menu

Dark Mode
PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

Headline

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

JurnalisBangsabadge-check


					Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kalangan akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan tidak ada larangan terhadap hal tersebut.

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu, saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Terkait akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril menilai mekanisme etik seharusnya menjadi langkah awal untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran. Ia menegaskan, pendekatan pidana seharusnya tidak langsung ditempuh.

“Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tuturnya.

Menurut Yusril, dalam praktiknya penegakan aturan etik umumnya didahulukan dibandingkan proses pidana, kecuali ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum lain seperti penghasutan.

“Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi,” ucapnya.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pihak lain. Namun demikian, setiap laporan yang masuk ke kepolisian tetap harus melalui proses kajian untuk menentukan apakah layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia pun menyarankan para akademisi yang dilaporkan untuk kooperatif dalam mengikuti proses yang berjalan, termasuk ketika diminta memberikan klarifikasi oleh aparat kepolisian.

“Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” kata Yusril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

22 April 2026 - 21:05 WIB

Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026

22 April 2026 - 19:53 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

22 April 2026 - 17:10 WIB

Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan

22 April 2026 - 14:43 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

22 April 2026 - 14:04 WIB

Trending on Headline