Menu

Dark Mode
Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

News

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi

JurnalisBangsabadge-check


					Bea Cukai Gagalkan Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang di Banyuwangi, Jawa Timur. Rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp 10.027.492.600 dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 5.061.589.360.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Mereka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana cukai dengan mengangkut rokok ilegal menggunakan truk dari Pulau Madura menuju Pulau Bali.

“Tersangka menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai dengan membawa menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali,” ujar Latif dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas melalui Pelabuhan Ketapang pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Rokok tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan selanjutnya dikirim ke Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sepanjang jalur yang dicurigai, mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly. Sekitar pukul 08.40 WIB, petugas menemukan kendaraan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berhenti di SPBU Farly.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut setelah memperkenalkan diri kepada para tersangka. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa muatan truk berisi rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor DJBC Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari seorang berinisial H di Madura, sementara penerima berada di Bali dengan inisial I dan A.

“Saat ini mereka telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Latif.

Penyidik DJBC Banyuwangi menjerat para tersangka dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, proses penyidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta/atau denda paling sedikit dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkas Latif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi

19 April 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara

19 April 2026 - 19:59 WIB

Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur

19 April 2026 - 19:01 WIB

BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan

19 April 2026 - 18:41 WIB

Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

19 April 2026 - 16:50 WIB

Trending on Headline