Jakarta, Jurnalis Bangsa – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang di Banyuwangi, Jawa Timur. Rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut diperkirakan bernilai Rp 10.027.492.600 dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 5.061.589.360.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41). Mereka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana cukai dengan mengangkut rokok ilegal menggunakan truk dari Pulau Madura menuju Pulau Bali.
“Tersangka menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai dengan membawa menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali,” ujar Latif dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintas melalui Pelabuhan Ketapang pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Rokok tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan selanjutnya dikirim ke Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sepanjang jalur yang dicurigai, mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly. Sekitar pukul 08.40 WIB, petugas menemukan kendaraan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berhenti di SPBU Farly.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut setelah memperkenalkan diri kepada para tersangka. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa muatan truk berisi rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor DJBC Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari seorang berinisial H di Madura, sementara penerima berada di Bali dengan inisial I dan A.
“Saat ini mereka telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Latif.
Penyidik DJBC Banyuwangi menjerat para tersangka dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, proses penyidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta/atau denda paling sedikit dua kali hingga maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” pungkas Latif.









