Jakarta, Jurnalis Bangsa – Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra, mengatakan bahwa selama ini pemerintah memang telah memberikan dukungan kepada sejumlah festival film daerah. Namun, kondisi ekosistem perfilman—terutama di kota-kota besar—masih menghadapi berbagai tantangan.
“Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis. Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film,” ujar Mahendra dalam dialog “Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi” yang digelar secara daring, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, ke depan arah kebijakan akan difokuskan pada upaya mendorong kemandirian penyelenggara festival film di daerah. Langkah ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya inisiatif lokal, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan partisipasi aktif berbagai pihak dalam mengembangkan perfilman.
Mahendra menekankan bahwa festival film memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan apresiasi masyarakat terhadap karya perfilman. Festival tidak hanya menjadi ajang pemutaran film, tetapi juga ruang edukasi sekaligus penguatan ekosistem budaya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan perfilman daerah merupakan bagian dari upaya menjadikan film sebagai “tuan rumah” di negeri sendiri. Namun, hal tersebut membutuhkan dukungan ekosistem yang memadai, mulai dari investasi, infrastruktur, hingga akses terhadap sarana pemutaran seperti bioskop.
“Kami berharap, dengan penguatan literasi dan ekosistem, perfilman di daerah dapat tumbuh secara optimal dan berkontribusi terhadap perkembangan industri film nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komite Festival Film Indonesia periode 2021–2023, Reza Rahadian, menyoroti pentingnya pembahasan ulang dalam revisi Undang-Undang Perfilman. Ia menilai bahwa kegiatan film tidak selalu berkaitan dengan aspek nonkomersial, sementara usaha film kerap dimaknai sebagai aktivitas komersial semata.
Menurut Reza, dalam praktiknya baik kegiatan maupun usaha perfilman tetap membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai.
“Tidak mungkin membuat festival film tanpa pendanaan dan tidak memikirkan uangnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa terminologi terkait “kegiatan” dan “usaha” dalam Rancangan Undang-Undang Perfilman perlu dikaji lebih mendalam. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaku perfilman secara menyeluruh.














