Menu

Dark Mode
Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

Lifestyle

Kementerian Kebudayaan Berencana Menyesuaikan Distribusi Pendanaan Bagi Festival Film di Berbagai Daerah

JurnalisBangsabadge-check


					Kementerian Kebudayaan Berencana Menyesuaikan Distribusi Pendanaan Bagi Festival Film di Berbagai Daerah Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kemenbud, Ahmad Mahendra, mengatakan bahwa selama ini pemerintah memang telah memberikan dukungan kepada sejumlah festival film daerah. Namun, kondisi ekosistem perfilman—terutama di kota-kota besar—masih menghadapi berbagai tantangan.

“Kebijakannya masih kurang sekali untuk mendukung festival di daerah, dari sana sudah kembang kempis. Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film,” ujar Mahendra dalam dialog “Revisi UU Perfilman: Literasi dan Apresiasi” yang digelar secara daring, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, ke depan arah kebijakan akan difokuskan pada upaya mendorong kemandirian penyelenggara festival film di daerah. Langkah ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya inisiatif lokal, memperkuat kolaborasi, serta meningkatkan partisipasi aktif berbagai pihak dalam mengembangkan perfilman.

Mahendra menekankan bahwa festival film memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan apresiasi masyarakat terhadap karya perfilman. Festival tidak hanya menjadi ajang pemutaran film, tetapi juga ruang edukasi sekaligus penguatan ekosistem budaya.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan perfilman daerah merupakan bagian dari upaya menjadikan film sebagai “tuan rumah” di negeri sendiri. Namun, hal tersebut membutuhkan dukungan ekosistem yang memadai, mulai dari investasi, infrastruktur, hingga akses terhadap sarana pemutaran seperti bioskop.

“Kami berharap, dengan penguatan literasi dan ekosistem, perfilman di daerah dapat tumbuh secara optimal dan berkontribusi terhadap perkembangan industri film nasional,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komite Festival Film Indonesia periode 2021–2023, Reza Rahadian, menyoroti pentingnya pembahasan ulang dalam revisi Undang-Undang Perfilman. Ia menilai bahwa kegiatan film tidak selalu berkaitan dengan aspek nonkomersial, sementara usaha film kerap dimaknai sebagai aktivitas komersial semata.

Menurut Reza, dalam praktiknya baik kegiatan maupun usaha perfilman tetap membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai.

“Tidak mungkin membuat festival film tanpa pendanaan dan tidak memikirkan uangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terminologi terkait “kegiatan” dan “usaha” dalam Rancangan Undang-Undang Perfilman perlu dikaji lebih mendalam. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan sekaligus mengakomodasi kebutuhan pelaku perfilman secara menyeluruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan

19 April 2026 - 21:08 WIB

TMII Rayakan HUT ke-51, Hadirkan 1.000 Penari dari 34 Provinsi Bidik Rekor MURI

19 April 2026 - 14:18 WIB

Kabar duka menyelimuti industri hiburan Tanah Air. Sutradara kenamaan Nayato Fio Nuala meninggal dunia pada Sabtu, 18 April 2026, di usia 58 tahun.

18 April 2026 - 18:59 WIB

Kemenpar Bersama DAN Perkuat Standar Keselamatan Selam di Labuan Bajo

18 April 2026 - 11:20 WIB

Tersangka TPPU Diduga Danai Film “Sang Pengadil”, Kejagung Ungkap Aliran Dana Rp 1,5 Miliar

17 April 2026 - 19:48 WIB

Trending on Lifestyle