Jakarta, Jurnalis Bangsa – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 3 miliar oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Hal itu disampaikan Bobby saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk sejumlah terdakwa, termasuk Noel—sapaan Immanuel Ebenezer—serta pihak lain seperti Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3, dan perwakilan PT KEM Indonesia.
Dalam persidangan, Bobby menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut berkaitan dengan penyelesaian surat pemeriksaan dari Kejaksaan terkait sertifikasi K3. Ia menyebut Noel menggunakan istilah “3 meter” yang kemudian dipahaminya sebagai Rp 3 miliar.
“Pada pertemuan pertama, beliau mengatakan ‘sudah diselesaikan saja itu dipenuhi 3 meter’,” ujar Bobby saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika ditanya lebih lanjut, Bobby mengaku sempat menawar nominal tersebut, namun Noel menyebut angka itu sudah murah.
Bobby juga mengungkap bahwa Noel sempat menunjukkan lembar disposisi melalui telepon genggam dan menyatakan dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, Bobby menyebut dana Rp 3 miliar tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber. Sebanyak Rp 1,5 miliar berasal dari terdakwa lain, yakni Sekarsari dan Supriadi, sementara sisanya diperoleh dari hasil penjualan kendaraan miliknya.
“Itu uang non-teknis dari pengurusan sertifikasi K3, termasuk dari penjualan mobil saya,” kata Bobby.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi K3.
Selain Immanuel Ebenezer Gerungan, sejumlah nama lain turut didakwa, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan internal Kemnaker.
“Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.









