Menu

Dark Mode
Kopassus Bantah Isu Panglima Tampar Seseorang di Istana Negara, Tegaskan Hoaks Ketika Rakyat Menuntut: Sorotan Aksi Aliansi Rakyat Kaltim terhadap Gubernur Rp22 Miliar untuk Kebersihan Masjid Al Jabbar, Pemprov Jabar Rinci Komponen Anggaran Peringatan Hari Kartini 2026, Menteri PPPA Soroti Tantangan Kesetaraan Gender Puan Harap UU PPRT Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT Saksi Sebut Eks Wamenaker Minta Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikasi K3

Headline

Puan Harap UU PPRT Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT

JurnalisBangsabadge-check


					Puan Harap UU PPRT Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dapat mengakhiri berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga (PRT).

DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Puan pada Selasa (21/4/2026). Ia menyebut pengesahan beleid tersebut sebagai tonggak sejarah setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan.

Dalam kesempatan itu, Puan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT),” ujarnya.

Menurut Puan, UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mengubah struktur hubungan kerja PRT dari yang sebelumnya informal menjadi formal dengan kepastian hukum. Dengan begitu, profesi PRT diakui secara resmi sebagai pekerjaan yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun kini berada dalam kerangka hubungan profesional yang diakui dan dilindungi hukum.

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa UU PPRT diharapkan mampu menghentikan praktik kerja tanpa batas waktu atau borderless work yang kerap membebani PRT. Melalui aturan ini, PRT dijamin memiliki batas jam kerja yang wajar, waktu istirahat, serta hak cuti, termasuk cuti sakit, melahirkan, dan keperluan keluarga.

“Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.

Selain itu, UU PPRT juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada PRT berdasarkan kesepakatan kerja. Puan turut mengingatkan pemerintah agar menyesuaikan data kesejahteraan seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE, sehingga formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak mereka atas bantuan sosial.

Di sisi lain, ia menyebut UU ini juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja serta meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja profesional.

Puan juga menyoroti pentingnya pelatihan vokasi bagi PRT yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Pelatihan tersebut meliputi peningkatan keterampilan (skilling), alih kompetensi (reskilling), dan peningkatan kompetensi (upskilling) tanpa membebani biaya kepada pekerja.

“Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi PRT dan membangun kesadaran bahwa pekerjaan tersebut merupakan profesi yang bermartabat.

Dalam implementasinya, Puan mendorong penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal, seperti RT/RW atau dinas terkait.

“Hal ini diperlukan untuk memastikan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” katanya.

Sebagai penutup, Puan mengingatkan pemerintah agar segera menyusun aturan turunan dari UU PPRT agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat segera diimplementasikan secara efektif.

“Setelah pengesahan, pemerintah harus segera memastikan aturan pelaksana tidak terlambat demi kepastian pelindungan bagi PRT,” tutup Puan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kopassus Bantah Isu Panglima Tampar Seseorang di Istana Negara, Tegaskan Hoaks

21 April 2026 - 21:11 WIB

Ketika Rakyat Menuntut: Sorotan Aksi Aliansi Rakyat Kaltim terhadap Gubernur

21 April 2026 - 20:37 WIB

Rp22 Miliar untuk Kebersihan Masjid Al Jabbar, Pemprov Jabar Rinci Komponen Anggaran

21 April 2026 - 19:14 WIB

Peringatan Hari Kartini 2026, Menteri PPPA Soroti Tantangan Kesetaraan Gender

21 April 2026 - 16:46 WIB

Saksi Sebut Eks Wamenaker Minta Rp 3 Miliar Terkait Pengurusan Sertifikasi K3

21 April 2026 - 14:09 WIB

Trending on Headline