Menu

Dark Mode
PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

News

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

JurnalisBangsabadge-check


					KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi di Indonesia. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi ruang yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, penyimpangan dalam PBJ tidak selalu terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan bisa dirancang sejak tahap awal, bahkan sebelum perencanaan dilakukan.

Budi menjelaskan, sejumlah modus yang kerap ditemukan di antaranya pemberian uang panjar, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu. Praktik ini biasanya melibatkan kesepakatan tersembunyi antara pejabat dan pihak swasta.

“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang ‘panjer’, suap ‘ijon’ proyek, maupun permintaan commitment fee. Praktik tersebut lahir dari adanya mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta,” ungkapnya.

Ia menambahkan, inisiasi penyimpangan bisa datang dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun pihak swasta yang menawarkan, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu.

Sebagai contoh, KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, bupati setempat diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.

Kasus serupa juga terjadi di Kolaka Timur yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Azis. KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan rumah sakit daerah.

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tutur Budi.

KPK juga mencatat kerentanan sektor PBJ melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada MCSP nasional 2024, skor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025, namun masih masuk kategori “zona merah”.

Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung pada kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.

“KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” kata Budi.

Ia menambahkan, peran publik sebagai pengawas sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

22 April 2026 - 21:05 WIB

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

22 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026

22 April 2026 - 19:53 WIB

Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan

22 April 2026 - 14:43 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

22 April 2026 - 14:04 WIB

Trending on Headline