Jakarta, Jurnalis Bangsa – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kalangan akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah dan tidak ada larangan terhadap hal tersebut.

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu, saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Terkait akademisi yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril menilai mekanisme etik seharusnya menjadi langkah awal untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran. Ia menegaskan, pendekatan pidana seharusnya tidak langsung ditempuh.
“Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tuturnya.
Menurut Yusril, dalam praktiknya penegakan aturan etik umumnya didahulukan dibandingkan proses pidana, kecuali ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum lain seperti penghasutan.
“Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi,” ucapnya.
Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pihak lain. Namun demikian, setiap laporan yang masuk ke kepolisian tetap harus melalui proses kajian untuk menentukan apakah layak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia pun menyarankan para akademisi yang dilaporkan untuk kooperatif dalam mengikuti proses yang berjalan, termasuk ketika diminta memberikan klarifikasi oleh aparat kepolisian.
“Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir saja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” kata Yusril.










