Banyuwangi, Jurnalis Bangsa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan Denada sebagai pihak tergugat memenangkan perkara dugaan penelantaran anak. Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano resmi ditolak melalui putusan sela.

Kuasa hukum Denada, Risna Ories, mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan pihaknya diterima sepenuhnya oleh majelis hakim. Dengan demikian, seluruh tuntutan dari pihak penggugat dinyatakan gugur.
“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada ditolak atau dalam artian gugur,” ujar Risna, Rabu (22/4).
Ia menambahkan, Denada langsung mengabarkan putusan tersebut setelah menerimanya dari pengadilan, disusul konfirmasi dari tim kuasa hukum.
Menurut Risna, keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak dapat diterima secara hukum. Pihaknya juga menegaskan, tuduhan terkait penelantaran maupun kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat mencuat selama persidangan tidak terbukti.
Kuasa hukum menyebut, selama ini Denada telah memenuhi tanggung jawabnya dengan memberikan fasilitas yang layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.
“Alhamdulillah, apa yang selama ini ingin dibuktikan Denada akhirnya terjawab,” katanya.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ressa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dugaan penelantaran serta pengakuan sebagai anak biologis. Dalam gugatan tersebut, Ressa juga menuntut pemenuhan nafkah dan biaya pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak kecil hingga dewasa.
Namun dalam proses persidangan, pihak Denada mengajukan eksepsi yang kemudian dikabulkan melalui putusan sela. Dengan putusan itu, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Di tengah proses hukum berlangsung, Denada juga telah mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano merupakan anak kandungnya. Keduanya bahkan disebut telah bertemu secara langsung dalam waktu dekat ini.













