Menu

Dark Mode
Ramai Komentar soal usul KPK Harga Emas Hari Ini: UBS Naik, Galeri24 Turun, Antam Stabil Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP, Dilakukan Bertahap

Lifestyle

Denada Menang di PN Banyuwangi, Gugatan Dugaan Penelantaran Anak Ditolak

JurnalisBangsabadge-check


					Denada Menang di PN Banyuwangi, Gugatan Dugaan Penelantaran Anak Ditolak Perbesar

 

Banyuwangi, Jurnalis Bangsa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan Denada sebagai pihak tergugat memenangkan perkara dugaan penelantaran anak. Gugatan yang diajukan oleh Ressa Rizky Rossano resmi ditolak melalui putusan sela.

Kuasa hukum Denada, Risna Ories, mengungkapkan bahwa eksepsi yang diajukan pihaknya diterima sepenuhnya oleh majelis hakim. Dengan demikian, seluruh tuntutan dari pihak penggugat dinyatakan gugur.

“Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada ditolak atau dalam artian gugur,” ujar Risna, Rabu (22/4).

Ia menambahkan, Denada langsung mengabarkan putusan tersebut setelah menerimanya dari pengadilan, disusul konfirmasi dari tim kuasa hukum.

Menurut Risna, keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak dapat diterima secara hukum. Pihaknya juga menegaskan, tuduhan terkait penelantaran maupun kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat mencuat selama persidangan tidak terbukti.

Kuasa hukum menyebut, selama ini Denada telah memenuhi tanggung jawabnya dengan memberikan fasilitas yang layak, mulai dari pendidikan hingga kebutuhan transportasi.

“Alhamdulillah, apa yang selama ini ingin dibuktikan Denada akhirnya terjawab,” katanya.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ressa ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait dugaan penelantaran serta pengakuan sebagai anak biologis. Dalam gugatan tersebut, Ressa juga menuntut pemenuhan nafkah dan biaya pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak kecil hingga dewasa.

Namun dalam proses persidangan, pihak Denada mengajukan eksepsi yang kemudian dikabulkan melalui putusan sela. Dengan putusan itu, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Di tengah proses hukum berlangsung, Denada juga telah mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa Rizky Rossano merupakan anak kandungnya. Keduanya bahkan disebut telah bertemu secara langsung dalam waktu dekat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Harga Emas Hari Ini: UBS Naik, Galeri24 Turun, Antam Stabil

25 April 2026 - 16:14 WIB

Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC

25 April 2026 - 15:53 WIB

Seba Baduy 2026: Simbol Ketaatan, Syukur, dan Harmoni dengan Alam

24 April 2026 - 19:14 WIB

The Meru Sanur Masuk Daftar Hotel Baru Terbaik Dunia versi Travel + Leisure 2026

24 April 2026 - 13:53 WIB

Kementerian Ekraf Dorong Penguatan Manajemen Produksi di Industri Film

24 April 2026 - 11:57 WIB

Trending on Lifestyle