Jakarta, Jurnalis Bangsa -Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dalam gelar perkara pada Rabu (22/4).

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4).
Ia menjelaskan, penetapan tersebut juga telah disampaikan kepada korban berinisial MMA selaku pelapor dalam perkara ini. Menurutnya, langkah penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” tuturnya.
Meski demikian, pihak Bareskrim Polri belum mengungkap lebih lanjut terkait rencana pemanggilan terhadap Syekh Ahmad Al Misry usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut terlapor diketahui kerap tampil di sejumlah program televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
Ia juga mengungkapkan, kasus dugaan tindak asusila tersebut melibatkan lebih dari satu korban dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda. Para korban, kata dia, mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa tersebut.
“Untuk waktunya sekitar tahun 2017. Ada beberapa korban dengan waktu kejadian berbeda, mulai dari 2017, 2018, hingga 2025,” upjar Benny.









