Jakarta, Jurnalis Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlunya aturan terkait pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum (pemilu). Langkah ini dinilai penting guna menekan praktik politik uang yang masih menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggunaan uang tunai dalam proses pemilu hingga saat ini masih sangat dominan. Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang terjadinya praktik vote buying atau pembelian suara.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Menurut Budi, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang dilakukan KPK dengan melibatkan empat kelompok narasumber. Keempat kelompok tersebut meliputi perwakilan partai politik parlemen dan non-parlemen, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta kalangan akademisi.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 juga telah melakukan kajian terkait identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. Dari hasil kajian tersebut, KPK mengusulkan lima poin perbaikan guna meminimalkan potensi korupsi.
Pertama, penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung melalui optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk penetapan persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, yang mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah.
Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi maupun penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.
KPK berharap sejumlah rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar perbaikan sistem pemilu ke depan, sekaligus memperkuat integritas demokrasi di Indonesia.










