Jakarta, Jurnalis Bangsa – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook hingga Senin (4/5). Penundaan dilakukan karena kondisi terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta jalannya persidangan.

“Majelis hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini. Pada hakikatnya majelis hakim telah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan dan kondisi terdakwa,” ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin.
Berdasarkan surat keterangan dokter, Nadiem disarankan untuk menjalani istirahat selama sembilan hari, terhitung sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5). Majelis hakim pun memutuskan menunggu hingga kondisi terdakwa membaik sebelum melanjutkan persidangan.
Untuk agenda sidang berikutnya, majelis meminta tim kuasa hukum menghadirkan saksi dan ahli a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.
Sebelumnya, persidangan juga sempat ditunda karena Nadiem sakit dan tim kuasa hukumnya tidak hadir. Saat itu, sidang dijadwalkan ulang ke Senin (27/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google.
Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.









