Jakarta, Jurnalis Bangsa – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap alasan mundurnya dua pejabat eselon I berstatus direktur jenderal (dirjen) di lingkungan kementeriannya. Keduanya adalah Aziz Andriansyah dan M. Imran.
Ara menjelaskan, pengunduran diri Aziz berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Aturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian, jadi dikembalikan ke instansinya,” ujar Ara di Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Ia menambahkan, terdapat empat pejabat berlatar belakang kepolisian yang dikembalikan ke institusinya masing-masing sesuai ketentuan tersebut.
Sementara itu, alasan mundurnya Imran belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kementerian.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, menggantikan Aziz yang kembali ke institusi kepolisian.
Roberia mengaku baru menjabat sejak Senin (27/4) dan akan memprioritaskan penguatan tata kelola program perumahan agar berjalan sesuai aturan.
“Memastikan Program 3 Juta Rumah yang menjadi asta cita Presiden benar-benar efisien dan mencegah korupsi,” ujarnya.
Diketahui, Aziz Andriansyah merupakan perwira Polri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari kapolres hingga posisi di Mabes Polri serta Asisten Staf Khusus Presiden.
Adapun M. Imran memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang.









