Menu

Dark Mode
Kerugian Negara Kasus Chromebook Kemendikbudristek Capai Rp2,18 Triliun, Dua Pejabat Divonis Penjara Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026 Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

Headline

Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

JurnalisBangsabadge-check


					Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026 Perbesar

 

Depok, Jurnalis Bangsa – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) menegaskan bahwa peringatan tersebut bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk memperjuangkan hak kerja yang manusiawi dan bermartabat di lingkungan kampus.

Dalam pernyataan resminya, PPUI mengingatkan bahwa secara historis, May Day lahir dari perjuangan panjang kaum pekerja dalam menuntut batas kerja yang adil, yang kemudian melahirkan standar universal berupa pembagian waktu 8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam untuk kehidupan pribadi. Prinsip tersebut dinilai sebagai fondasi penting dalam menjamin kerja layak yang harus dilindungi secara hukum dan politik.

Namun, menurut PPUI, semangat tersebut belum sepenuhnya terwujud di Universitas Indonesia (UI). Sebagai institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi teladan, UI dinilai masih menyisakan berbagai persoalan mendasar dalam relasi kerja, baik bagi dosen maupun tenaga kependidikan.

PPUI menyoroti meningkatnya beban kerja dosen akibat tuntutan produktivitas akademik yang tinggi, yang dinilai menjadikan dosen sebagai bagian dari “mesin publikasi” dalam industri jurnal ilmiah global. Sementara itu, tenaga kependidikan disebut menghadapi tekanan administratif yang besar tanpa diimbangi apresiasi yang layak, bahkan pernah mengalami praktik disipliner berlebihan seperti kewajiban absensi hingga empat kali sehari.

Situasi tersebut, lanjut PPUI, diperparah oleh belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan Perusahaan (PP) di lingkungan UI. Ketiadaan dua instrumen tersebut dinilai membuat pekerja berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam hubungan kerja.

Dalam momentum May Day 2026, PPUI menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak pembentukan PKB di Universitas Indonesia sebagai instrumen fundamental untuk menjamin kesejahteraan, kepastian status kerja, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak. PKB juga diharapkan mengatur standar upah yang adil serta mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan.

Kedua, PPUI menuntut pengakuan penuh atas hak seluruh pekerja di lingkungan UI untuk berserikat dan berunding secara kolektif.

Lebih jauh, PPUI juga mengkritik kecenderungan neoliberalisasi di sektor pendidikan tinggi yang dinilai mendorong orientasi pasar dalam pengelolaan kampus. Hal ini, menurut mereka, berdampak pada fleksibilisasi tenaga kerja, peningkatan beban kerja, serta berkurangnya tanggung jawab institusi terhadap kesejahteraan pekerja.

“Tanpa PKB, tidak ada jaminan bahwa kerja di lingkungan kampus berlangsung secara adil dan manusiawi,” demikian pernyataan PPUI.

Sebagai bagian dari peringatan May Day, PPUI mengajak seluruh pekerja UI untuk bersatu menyuarakan hak-haknya, serta mengundang dukungan publik luas demi terwujudnya sistem pendidikan yang adil dan bermartabat. Aksi peringatan direncanakan berlangsung pada 1 Mei 2026 mulai pukul 11.00 WIB di kawasan Senayan Park.

PPUI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa universitas yang bermartabat hanya dapat berdiri di atas kerja yang bermartabat. Mereka menyerukan agar UI menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan sosial, tidak hanya dalam wacana akademik, tetapi juga dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kerugian Negara Kasus Chromebook Kemendikbudristek Capai Rp2,18 Triliun, Dua Pejabat Divonis Penjara

1 May 2026 - 15:16 WIB

Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum

1 May 2026 - 14:14 WIB

Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat

1 May 2026 - 12:39 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026

1 May 2026 - 11:36 WIB

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah

1 May 2026 - 10:47 WIB

Trending on Lifestyle