Jakarta, Jurnalis Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, untuk lebih fokus menjalani proses persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan Noel—sapaan akrab Immanuel Ebenezer—tidak membangun opini di luar konstruksi perkara yang sedang diuji di pengadilan.
“KPK tentu mengharapkan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus untuk mengikuti persidangan, lebih fokus di dalam forum persidangan itu sendiri supaya proses hukum yang berjalan ini juga bisa lebih jernih tanpa opini-opini yang kemudian coba dibangun di luar konstruksi perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan fakta-fakta yang relevan dalam persidangan. KPK pun meminta publik untuk menunggu putusan hakim sebagai rujukan akhir atas perkara tersebut.
“Kami meyakini peran-peran yang dilakukan oleh para pihak terkait dengan modus dugaan tindak pemerasan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikasi K3 ini terbukti melalui fakta-fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer menyatakan akan menggugat KPK secara perdata dan pidana dengan nilai ganti rugi mencapai Rp300 triliun. Ia mengklaim mengalami kerugian materiil dan imateriil sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya akan gugat KPK Rp300 triliun,” ujar Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Noel menilai KPK telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait dugaan pemerasan terhadap pihak swasta. Ia menyebut keterangan saksi dalam persidangan tidak mendukung tuduhan tersebut.
“Saya rugi secara imateriil. Selama ini diorkestrasi seolah-olah saya melakukan pemerasan dengan nilai besar, itu framing yang akan menjadi materi gugatan saya,” katanya.
Lebih lanjut, Noel menyatakan bahwa apabila gugatan tersebut dikabulkan, dana yang diperoleh akan disalurkan kepada para buruh dan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Rp300 triliun itu akan saya berikan kepada kawan-kawan buruh. Tidak akan saya gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, gugatan tersebut akan segera diajukan dalam waktu dekat.










