Menu

Dark Mode
PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Tersembunyi di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap

News

BPJS Watch Tangerang Raya Soroti Polemik Batas Waktu Aktivasi JKN di RS Annisa

JurnalisBangsabadge-check


					BPJS Watch Tangerang Raya Soroti Polemik Batas Waktu Aktivasi JKN di RS Annisa Perbesar

TANGERANG – BPJS Watch Tangerang Raya menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur administratif penjaminan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Annisa, Kota Tangerang. Kasus ini menimpa seorang pasien anak berinisial FW (9), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kronologi Kejadian 

Berdasarkan data yang dihimpun, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Annisa pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 21.26 WIB. Karena status kepesertaan yang non-aktif, pasien awalnya diproses sebagai pasien umum dan telah melakukan pembayaran administrasi IGD sebesar Rp 276.448,79 pada Selasa dini hari.

Setelah hasil laboratorium menunjukkan diagnosa Leukositosis, dokter memutuskan agar pasien menjalani rawat inap pada Selasa (10/02) pukul 01.29 WIB. Pihak keluarga kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengurus aktivasi penjaminan BPJS dalam tenggat waktu

Persoalan Administratif

Polemik muncul ketika pada Rabu, 11 Februari 2026, pihak RS Annisa menyatakan bahwa hari tersebut adalah batas akhir pengurusan administrasi JKN. Hal ini memicu keberatan dari pihak keluarga yang didampingi oleh BPJS Watch.

“Secara hitungan medis dan administratif, pasien masuk pada tanggal 9 Februari pukul 21.26 WIB. Maka, batas waktu 3×24 jam seharusnya jatuh pada tanggal 12 Februari pukul 21.26 WIB. Kami menyayangkan klaim sepihak dari rumah sakit yang menyatakan waktu telah habis sebelum durasi 72 jam terlampaui,” ujar Wibowo, orang tua pasien.

BPJS Watch Tangerang Raya menilai adanya potensi maladminstrasi dalam penghitungan waktu 3×24 jam yang merugikan hak pasien PBI. Seharusnya, penghitungan waktu dilakukan secara presisi (jam per jam) sejak pasien dinyatakan rawat inap atau tiba di faskes, bukan berdasarkan pergantian hari kalender semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga terpaksa membayar tagihan sebagai pasien umum dengan pertimbangan sudah lelah dan kondisi anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

22 April 2026 - 21:05 WIB

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

22 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026

22 April 2026 - 19:53 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

22 April 2026 - 17:10 WIB

Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan

22 April 2026 - 14:43 WIB

Trending on Budaya Sastra